Lecehkan Profesi Jaksa, Alvin Lim dan Akun Youtube Quontient TV Dipolisikan Jaksa di Bangka Selatan

Wiwin Suseno
Jaksa di Bangka Selatan saat melaporkan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV ke Satreskrim Polres Bangka Selatan. Foto : lintasbabel.id/ Wiwin Suseno.

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Basel, memolisikan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV karena diduga telah melecehkan profesi Jaksa. PJI Cabang Basel melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa, 20 September 2022 siang.

Sebelumnya, seseorang yang diduga Alvin Lim dalam tayangan Youtube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan lalu, menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam.

Ketua PJI Cabang Basel, Zulkarnain Harahap didampingi Wakil ketua Denny dan Ketua bidang pengabdian masyarakat dan hubungan organisasi profesi M Ansyar usai melaporkan kasus tersebut mengatakan, laporan yang mereka layangkan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Jaksa di Basel terhadap pelecehan profesi mereka.

"Tadi sudah kami laporkan ke Polres Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi dan unsur SARA. yang kami laporkan itu Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV," katanya, Selasa, (20/09/2022).

Tudingan yang disebutkan Alvin Lim dalam konten youtube Quotient TV tersebut, kata dia tidak mendasar dan tidak benar alias hoax.

"Tudingan dan kata-kata yang tidak pantas yang disebutkan Alvin Lim di Youtube tersebut tidak hanya menyinggung Jaksa yang ada di Jakarta Selatan saja, tetapi juga seluruh profesi Jaksa se-Indonesia termasuk kami Jaksa di Bangka Selatan. Makanya kami juga keberatan dan kami laporkan," ucapnya.

Menurut dia, jika Alvin Lim memiliki bukti yang kuat sesuai fakta dan realita, silahkan melaporkan ke Jaksa Muda Pengawas ataupun ke pihak Kepolisian, bukan membuat narasi melalui medsos yang berpotensi melanggar undang-undang ITE dan melecehkan profesi Jaksa.

Ia berharap, pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi Jaksa di Indonesia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan mengakui telah menerima laporan pengaduan dari perwakian Pengurus PJI Cabang Basel.

"Laporannya sudah kami terima dan akan kami rangkum untuk diteruskan ke Subdit Cyber Crime Polda Babel guna mendapat tindak lanjut karena locus kejadiannya ada di Jakarta," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network