JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua. Terkait penetapan itu, KPK menepis tudingan adanya kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).
Saat ini, kata Ali, KPK memang sedang melakukan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua. Dugaan korupsi tersebut disinyalir menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali Fikri menerangkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua tersebut. Lanjut Ali, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait