Mosi Tidak Percaya sendiri pada awalnya ditandatangani 84 anggota yang kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPD, selanjutnya oleh Pimpinan DPD diputuskan untuk dibahas dalam rapat Pleno Panmus, yang menghasilkan keputusan bahwa persoalan mosi tidak percaya akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-13 tanggal 15 Agustus 2022. Dalam Sidang Paripurna tersebut, jumlah Anggota yang mendatangani Mosi Tidak Percaya bertambah 91 anggota.
Pada tanggal 16 Agustus diagendakan Sidang Paripurna ke 1 masa Sidang I Tahun sidang 2022-2023, dimana pada saat itu anggota DPD kembali mempertanyakan tindaklanjut pimpinan DPD atas surat Mosi Tidak Percaya terhadap Fadel Muhammad. Akhirnya, setelah melalui pembahasan disepakati bahwa masalah tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan DPD RI sebelum tanggal 22 Agustus 2022.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus, Pimpinan DPD RI melakukan Rapat Pimpinan Pengganti Panmus untuk membahas masalah surat Mosi Tidak Percaya terhadap Fadel Muhammad yang pada saat itu yang menandatangani surat Mosi Tidak Percaya bertambah menjadi 97 anggota.
Karena pada saat itu, di awal tahun sidang, Maka keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI belum terbentuk. Sehingga mengacu pada Pasal 73 Ayat (2) Tatib DPD RI berbunyi “apabila Panmus tidak dapat mengadakan sidang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (7).”
Dalam Pasal 75 Ayat (7) berbunyi: “dalam hal Panmus tidak menetapkan jadwal acara dan kegiatan DPD RI, penetapan dapat dilakukan oleh Pimpinan DPD RI.”
Selain itu juga dengan mengacu Pasal 266 Ayat (1) Tatib DPD berbunyi “dalam keadaan memaksa, pimpinan dan Anggota dapat mengajukan usul perubahan tentang acara sidang paripurna yang sedang berlangsung”. Kemudian pada Ayat 2 berbunyi “Sidang yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait