Soal Pergantian Fadel Muhammad, Pimpinan MPR Harus Patuhi Undang-undang

Jurnalis Warga
M. Ridwan, Penggiat Kajian Hukum Tata Negara. Foto: Dokumen Pribadi.

Maka dengan melihat seluruh mekanisme yang sudah dilalui oleh DPD dalam memberhentikan Fadel Muhammad dan memilih Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru, maka sudah sesuai berdasarkan UU MD3, Tatib DPD, dan Tatib MPR. 

Oleh karena itu, Pimpinan MPR harus menghormati hasil Keputusan Kelembagaan DPD dan tegak lurus mentaati Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan segera mengambil suatu Keputusan untuk Menetapkan Tamsil Linrung sebagai Wakil ketua MPR yang baru dari unsur DPD.

 

Artikel ini ditulis oleh M. Ridwan, Penggiat Kajian Hukum Tata Negara

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network