Maka dengan melihat seluruh mekanisme yang sudah dilalui oleh DPD dalam memberhentikan Fadel Muhammad dan memilih Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru, maka sudah sesuai berdasarkan UU MD3, Tatib DPD, dan Tatib MPR.
Oleh karena itu, Pimpinan MPR harus menghormati hasil Keputusan Kelembagaan DPD dan tegak lurus mentaati Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan segera mengambil suatu Keputusan untuk Menetapkan Tamsil Linrung sebagai Wakil ketua MPR yang baru dari unsur DPD.
Artikel ini ditulis oleh M. Ridwan, Penggiat Kajian Hukum Tata Negara
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait