Mekanisme penggantian pimpinan MPR telah diatur berdasarkan Pasal 17 UU MD3 yang menyatakan bahwa: Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
Selanjutnya dalam Pasal 19 UU MD3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib".
Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR berbunyi “ Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.
Demikian pula pernyataan Dahlan yang menilai Sidang Paripurna DPD yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum serta inkonstitusional karena melalui penyeludupan agenda.
Kalau melihat alur mekanisme pemberhentian Fadel Muhammad yang pernah disampaikan oleh Sekretariat Jenderal DPD dalam konfrensi pers tanggal 13 September 2022 menurut saya sudah sesuai dengan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPD.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait