UMP Babel Naik, KSPSI Babel : Kami Sebenarnya Agak Kecewa

Haryanto
Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman mengumumkan kenaikan UMP, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi alami kenaikan sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa dengan keputusan ini, karena besaran kenaikan UMP dinilai kecil.

Wakil Ketua KSPSI Riki Pratama, mengaku kecewa dengan kenaikan tersebut, karena dinilai cukup kecil. 

"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859, tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat," katanya.

Pihaknya kata, Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur sekala upah.

"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait malah Struktur Skala Upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masing-masing," ujarnya.

Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang. 

Erzaldi mengatakan, penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network