PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi alami kenaikan sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa dengan keputusan ini, karena besaran kenaikan UMP dinilai kecil.
Wakil Ketua KSPSI Riki Pratama, mengaku kecewa dengan kenaikan tersebut, karena dinilai cukup kecil.
"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859, tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat," katanya.
Pihaknya kata, Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur sekala upah.
"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait malah Struktur Skala Upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masing-masing," ujarnya.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Erzaldi mengatakan, penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait