PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel mulai berlaku 1 Januari 2023. Besarannya mencapai Rp.3.498.479 atau tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
"Sama seperti tahun kemarin, begitu teng 1 Januari sudah menerapkan," kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Kamis (29/12/2022).
Mulai Januari 2023 nanti Disnaker Provinsi Babel akan turun ke lapangan mengevaluasi apakah dijalankan atau tidak UMP tersebut.
"Terutama (turun evaluasi) ke perusahaan padat karya, biasanya masih kepada UMP, tetapi ada juga sudah gak lagi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait