Penerapan UMP Babel Mulai Belaku 1 Januari, Tertinggi Kedua setelah DKI Jakarta

Irwan Setiawan
Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel mulai berlaku 1 Januari 2023. Besarannya mencapai Rp.3.498.479 atau tertinggi kedua setelah DKI Jakarta

"Sama seperti tahun kemarin, begitu teng 1 Januari sudah menerapkan," kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Kamis (29/12/2022). 

Mulai Januari 2023 nanti Disnaker Provinsi Babel akan turun ke lapangan mengevaluasi apakah dijalankan atau tidak UMP tersebut. 

"Terutama (turun evaluasi) ke perusahaan padat karya, biasanya masih kepada UMP, tetapi ada juga sudah gak lagi," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network