PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel) berencana melakukan uji materil Permenaker 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
"DPP Apindo Babel menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang telah menunjuk Prof Denny Indrayana, untuk permasalahan dualisme atas dasar penetapan UMP 2023, dengan dilakukannya uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Permenaker 18 tahun 2022," kata Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi, Rabu (30/11/2022).
Nuradi menegaskan, seharusnya UMP 2023 ditetapkan sesuai dengan PP 36 tahun 2021, bukan menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
"Untuk itu kami menunggu sampai dengan adanya keputusan dari uji materiil tersebut, sikap Apindo jelas, terus mendorong dan mengingatkan bahwa penetapan UMP 2023 harus berdasar pada aturan yang ada, yaitu PP 36 tahun 2021," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait