Terkait UMP 2023, DPP Apindo Bakal Uji Materil Permenaker 18 Tahun 2022 ke MA

Irwan Setiawan
Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel) berencana melakukan uji materil Permenaker 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). 

"DPP Apindo Babel menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang telah menunjuk Prof Denny Indrayana, untuk permasalahan dualisme atas dasar penetapan UMP 2023, dengan dilakukannya uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Permenaker 18 tahun 2022," kata Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi, Rabu (30/11/2022). 

Nuradi menegaskan, seharusnya UMP 2023 ditetapkan sesuai dengan PP 36 tahun 2021, bukan menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. 

"Untuk itu kami menunggu sampai dengan adanya keputusan dari uji materiil tersebut, sikap Apindo jelas, terus mendorong dan mengingatkan bahwa penetapan UMP 2023 harus berdasar pada aturan yang ada, yaitu PP 36 tahun 2021," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network