Jelang Penetapan UMP, Apindo Bangka Belitung Tolak Kenaikan Upah

Irwan Setiawan
Jelang Penetapan UMP, Apindo Tolak Kenaikan Upah. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jelang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tolak kenaikan UMP. Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendukung kebijakan pemerintah menaikan UMP. 

"Kami mengapresiasi ada kenaikan melebihi  dari PP No. 36 Tahun 2021 meskipun Apindo menolak," kata Ketua SPSI Kepulauan Bangka Belitung, Darusman, Rabu (23/11/2022). 

Darusman mengatakan SPSI sendiri mendorong kenaikan UMP Bangka Belitung Tahun 2023  mencapai 7,15 persen, karena pertimbangan  adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Kalau saya menangkapnya sekitar 7,15 persen," ucapnya. 

Diketahui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini, berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi Pemerintah Daerah. 

Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. 

 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network