Nuradi juga menjelaskan kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Apakah masih relevan dan masih berlaku atau justru sebaliknya Permenaker 18 yang menjadi rujukan dan dasar perhitungan UMP 2023, atau nanti berubah lagi setiap saat, sesuai selera dan kepentingan-kepentingan sesaat?. Kepastian dan kepatuhan akan aturan dan hukum menjadi sangat penting, jika kita tetap menginginkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim investasi berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Diketahui, Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Babel tahun 2023. Besaran UMP Babel 2023 naik sebesar 7,15 persen.
Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait