JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Setidaknya ada 33 gubernur yang telah menetapkan UMP tahun depan, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang mensyaratkan kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.
Infografis Daftar UMP 2023 yang Telah Disahkan. (Desain: Made)
Sumatera Barat (Sumatera Barat) merupakan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.512.539, kini naik menjadi Rp2.742.476 di 2023.
Sedangkan, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 4 persen, dimana pada tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di 2023.
Berikut daftar lengkap provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
1. Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen
4. Riau Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen
5. Jambi, Rp2.943.033,08, naik 9,04 persen
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait