UMP Babel 2024 Resmi Naik 4,04 Persen, Segini Jumlahnya

Irwan Setiawan
Pj Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 naik 4,04 persen atau  sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

Penetapan UMP tersebut disampakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur  Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali,  usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP tahun 2024 pada  Senin (20/11/2023). 

"Iya sudah ditetapkan semalam, dan mulai berlaku 1 Januari 2024," kata Safrizal, Selasa (21/11/2023). 

Kenaikan UMP ini diharapkan Safrizal akan berdampak positif kepada pekerja dan perekonomian Bangka Belitung. 

"Iya kita berharap ini memberi dampak positif terutama bagi para pekerja di Bangka Belitung yang menerima UMP ini, dan mudah-mudahan juga berdampak positif bagi perekonomian Bangka Belitung," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network