Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Elius Gani mengatakan, kenaikan UMP sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dirubah dengan PP 51 tahun 2023.
Lebih lanjut menurutnya meski tidak mengalami peningkatan yang tinggi, Dewan Pengupahan Provinsi Babel telah mempertimbangkan dari dua sisi yakni sisi pekerja dan pengusaha.
"Artinya kalo upah terlalu tinggi tidak bagus bagi perekonomian, investor, tapi juga kita harus memperhatikan kesejahteraan buruh. Mudah-mudahan dengan peningkatan ini walaupun tidak banyak minimal ada perbaikan untuk upah para pekerja," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait