PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Terjadi kenaikan UMP yang berada dikisaran dibawah 5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Elius Gani mengatakan, UMP 2024 rencananya akan diumumkan besok Selasa (21/11/2023) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali.
"Hanya saja untuk hari ini kita belum bisa menyampaikan kepada publik, karena UMP ini bapak Gubernur yang akan menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Insya Allah hari ini kalau dia berkenan akan ditandatangani dan besok akan diumumkan kepada masyarakat," kata Elius Gani, Senin (20/11/2023).
Elius mengatakan, dalam penetapan UMP ini pihaknya telah mengadakan rapat dengan melibatkan Dewan Pengupahan terdiri dari para pakar, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Babel.
"Kita telah mengadakan rapat paripurna penetapan UMP 2024 dasar hukum pelaksananya Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dirubah dengan PP 51 tahun 2023," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait