Dalam menentukan Skala Upah ini, tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja, akan difasilitasi oleh tenaga fungional dari Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya.
"Struktur dan skala upah ini mutlak dilaksanakan. Harapan kami tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman," ucap Erzaldi.
Dengan struktur dan skala upah ini diharapkan adanya sistem pengupahan yang adil, selain itu untuk meningkatkan kinerja, skill dan profesionalisme para pekerja.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait