PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi alami kenaikan sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa dengan keputusan ini, karena besaran kenaikan UMP dinilai kecil.
Wakil Ketua KSPSI Riki Pratama, mengaku kecewa dengan kenaikan tersebut, karena dinilai cukup kecil.
"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859, tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat," katanya.
Pihaknya kata, Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur sekala upah.
"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait malah Struktur Skala Upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masing-masing," ujarnya.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Erzaldi mengatakan, penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.
Dengan kenaikan sebesar 1,08% atau Rp34.859, pekerja di Babel akan menerima upah Rp3.264.884.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kami nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti dibidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur.
Perusahaan di bidang tersebut, kata Erzaldi, nantinya akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.
Berkenaan dengan pengupahan, Pemprov Babel bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja dalam waktu dekat akan membentuk tim, untuk membangun sistem penetapan Struktur dan Skala Upah.
Dalam menentukan Skala Upah ini, tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja, akan difasilitasi oleh tenaga fungional dari Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya.
"Struktur dan skala upah ini mutlak dilaksanakan. Harapan kami tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman," ucap Erzaldi.
Dengan struktur dan skala upah ini diharapkan adanya sistem pengupahan yang adil, selain itu untuk meningkatkan kinerja, skill dan profesionalisme para pekerja.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait