Permenaker: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Mochamad Rizky Fauzan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) maksimal 10 persen.

Menurutnya, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.

"Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip dari video YouTube, Sabtu (19/11/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network