JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) maksimal 10 persen.
Menurutnya, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip dari video YouTube, Sabtu (19/11/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait