Permenaker: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Mochamad Rizky Fauzan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Foto: Istimewa

Adapun beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network