Janda Muda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Usai Curi 2 Motor dan Kotak Amal

Haryanto
Janda muda pelaku pencurian motor dan kotak amal, mengambil barang bukti yang sempat dibuangnya ke semak-semak. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang janda ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, lantaran mencuri dua motor dan dua kotak amal. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Pangkalpinang, Kamis (1/8/2022) malam. 

Pelaku Rita (29) ternyata seorang residivis dengan masa hukuman 5 bulan penjara dalam kasus pencurian. 

Mirisnya, uang yang dicuri dari kotak amal digunakan untuk foya-foya. Sementara sepeda motor korban belum sempat dijual pelaku. 

"Pelaku ini seorang residivis. Dia beraksi saat pelaku sedang tertidur di warung makan, lalu pelaku masuk diam-diam melalui pintu jendela. Setelahnya pelaku membuka pintu utama dan mengambil motor yang kuncinya ada di kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (2/9/2022). 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, kata Adi Putra, pelaku juga mengambil sepeda motor dengan modus yang sama tanpa merusak stang kendaraan, karena kunci stang masih menempel pada motor. 


Janda pelaku curanmor di Pangkalpinang, ditangkap Tim Buser Naga. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto). 

"Di TKP kedua korban baru tahu motornya hilang saat akan salat subuh, motor yang kuncinya masih menempel di stang sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya," ujarnya. 

Tak cuma itu, pelaku juga mencuri dua kotak amal di tempat ia mencuri sepeda motor pertama, yakin di warung pecel lele di Keluarga Semabung Baru Pangkalpinang. 

"Kalau motor belum sempat dijual dan sengaja disembunyikan sementara. Kalau uang di kotak amal sekitar Rp300.000, uangnya habis buat poya-poya bersama kawan-kawan," kata pelaku Rita. 

Usai mencuri, pelaku menyembunyikan dua sepeda motor hasil curiannya di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bukit Sari Pangkalpinang. Di sana juga pelaku bersembunyi saat ditangkap Tim Buser Naga. 

Guna proses pengembangan kasus, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan disangkakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network