“Pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan arahan agar Kemenkumham menyerap aspirasi masyarakat atas Pasal RUU KUHP yang masih menjadi kontroversi (14 isu krusial RUU KUHP)," tuturnya.
Lalu Tahun 2021, telah diselenggarakan sosialisasi RUU KUHP di 12 daerah dengan melibatkan akademisi, praktisi, K/L, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan lainnya.
"Hingga saat ini, Pemerintah masih menerima masukan dari masyarakat. Selanjutnya pada Agustus 2022, Presiden Jokowi kembali memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat,” ucap Wamenkumham.
Pasca sosialisasi dan diskusi publik di 12 kota besar di Indonesia, Pemerintah melakukan sejumlah reformulasi pasal, menghapus dua pasal kontroversial, serta memberikan tambahan penjelasan dari RKUHP sesuai masukan dari elemen masyarakat dan Lembaga terkait.
RKUHP sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, direncanakan pembahasan tersebut akan diselesaikan pada masa sidang DPR RI tahun 2022, dengan tetap melakukan sosialisasi dan menyerap partisipasi masyarakat.
Jika telah disahkan, maka RKUHP baru mulai akan berlaku efektif 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan sebagai masa transisi dari KUHP sebelumnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait