Wamen Beri Pembekalan Sosialisasi RKUHP, Ini Misi Pembaruan Hukum yang Diusung

Agus Wahyu
Jajaran Kemenkumham Babel saat mengikuti pembekalan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Foto : Ist/ Kemenkumham Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Wamen beri pembekalan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bagi Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, Kamis (1/9/2022). Ini dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly lakukan kick-off nya kegiatan tersebut, pada 23 Agustus 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Erdward O.S. Hiariej lakukan pembekalan secara virtul. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, beserta para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan para jajaran turut mengikuti kegiatan ini dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah melalui zoom meeting.

Tujuan, agar berperan serta dalam penyebarluasan informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Erdward O.S. Hiariej menyampaikan bahwa KUHP yang berlaku saat ini perlu dilakukan pembaruan.

“Perlu dilakukannya pembaruan pada KUHP yang berlaku saat ini, karena KUHP tersebut merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda (WVS NI) yang sudah berlaku sejak tahun 1918 atau kurang lebih selama hampir 104 tahun dan telah direvisi secara parsial," katanya.

Menurutnya, KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern. 

"Karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 Ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan,” ujar Wamenkumham.

Dalam RKUHP Nasional, ada beberapa misi pembaruan hukum diusung, yaitu:

Dekolonialisasi

Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana.

Demokratisasi

Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait. 

Konsolidasi

Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). 

Harmonisasi

Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law). 

Modernisasi 

Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana.

“Pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan arahan agar Kemenkumham menyerap aspirasi masyarakat atas Pasal RUU KUHP yang masih menjadi kontroversi (14 isu krusial RUU KUHP)," tuturnya. 

Lalu Tahun 2021, telah diselenggarakan sosialisasi RUU KUHP di 12 daerah dengan melibatkan akademisi, praktisi, K/L, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan lainnya.

"Hingga saat ini, Pemerintah masih menerima masukan dari masyarakat. Selanjutnya pada Agustus 2022, Presiden Jokowi kembali memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat,” ucap Wamenkumham.

Pasca sosialisasi dan diskusi publik di 12 kota besar di Indonesia, Pemerintah melakukan sejumlah reformulasi pasal, menghapus dua pasal kontroversial, serta memberikan tambahan penjelasan dari RKUHP sesuai masukan dari elemen masyarakat dan Lembaga terkait.

RKUHP sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, direncanakan pembahasan tersebut akan diselesaikan pada masa sidang DPR RI tahun 2022, dengan tetap melakukan sosialisasi dan menyerap partisipasi masyarakat.

Jika telah disahkan, maka RKUHP baru mulai akan berlaku efektif 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan sebagai masa transisi dari KUHP sebelumnya. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network