Dekolonialisasi
Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana.
Demokratisasi
Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Konsolidasi
Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).
Harmonisasi
Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Modernisasi
Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait