PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Wamen beri pembekalan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bagi Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, Kamis (1/9/2022). Ini dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly lakukan kick-off nya kegiatan tersebut, pada 23 Agustus 2022.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Erdward O.S. Hiariej lakukan pembekalan secara virtul. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, beserta para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan para jajaran turut mengikuti kegiatan ini dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah melalui zoom meeting.
Tujuan, agar berperan serta dalam penyebarluasan informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Erdward O.S. Hiariej menyampaikan bahwa KUHP yang berlaku saat ini perlu dilakukan pembaruan.
“Perlu dilakukannya pembaruan pada KUHP yang berlaku saat ini, karena KUHP tersebut merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda (WVS NI) yang sudah berlaku sejak tahun 1918 atau kurang lebih selama hampir 104 tahun dan telah direvisi secara parsial," katanya.
Menurutnya, KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.
"Karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 Ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan,” ujar Wamenkumham.
Dalam RKUHP Nasional, ada beberapa misi pembaruan hukum diusung, yaitu:
Editor : Haryanto
Artikel Terkait