BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial HR, warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (3/7/2025) malam.
Pria berusia 33 tahun itu, diduga tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap cucu sambungnya yang masih berusia 3 tahun 8 bulan.
Bejadnya, tersangka diduga telah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban yang masih bayi. Tersangka melakukannya di bulan Juni 2025.
KBO Reskrim Bangka Barat IPTU Muhammad Harits Arlianto, mengatakan tindakan itu baru ketahuan setelah korban tak berdaya itu mengeluh sakit di kemaluannya.
"Baru ketahuan Kamis (3/7/2025) kemarin karena korban mengeluh sakit di kemaluannya, dan langsung dilaporkan ibu korban" ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka lecet di bibir kemaluan karena adanya gesekan terlalu kasar dari pelaku menggunakan jari.
Akibat perbuatannya, tersangka HR yang saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Barat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait