Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Diberikan sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Karomani yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait