Suap Rektor Unila, Kemendikbudristek Akui Ada Celah Korupsi di Jalur Mandiri

Arie Dwi Satrio
KPK langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. (Foto: KPK)

JAKARTA, lintasbabel.id - Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK. Kemendikbudristek mengakui bahwa ada cela korupsi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

"Sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya itu tadi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait saat menghadiri konpers OTT Rektor Unila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, pihaknya berjanji akan mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Salah satu yang menjadi celah korupsi di seleksi mandiri, yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya.

"Interval ujian dengan pengumuman, itu ada jarak sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin ini akan dievaluasi," tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network