Berbekal informasi tersebut, tim kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Rabu (10/11/21) sekitar pukul 02:00 WIB dini hari, akhirnya tersangka berhasil diringkus Tim Kelambit, saat sedang tertidur lelap di salah satu rumah milik warga di Desa Penyamun Kecamatan Pemali.
"Awalnya kami mendapat informasi keberadaan Paul (tersangka) ini sekitar pukul 22:00 WIB, namun lantaran tersangka ini terkenal licin atau susah ditangkap, jadi kami menunggu dia sedang tidur, pada saat kami gerebek tersangka sedang tidur pulas di ruang tamu rumah warga," ujar Aida Nanang.
Setelah berhasil diamankan, tersangka pun langsung diminta untuk menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang ia lakukan.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit HP berbagai merk, 2 buah speaker aktif, satu unit mesin robin, satu set peralatan TI sebu, 3 pucuk senapan angin, 5 buah senjata tajam.
Tak hanya mencuri HP dan mesin robin, tersangka juga kerap mencuri uang tunai milik korban. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam bersama rekan-rekannya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait