BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil meringkus Supriyanto alias Paul (40) residivis tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (10/11/21) dini hari. Paul diketahui telah melancarkan aksinya di 20 tempat berbeda.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit HP, Mesin Robin dan satu set peralatan TI sebu, 3 pucuk senapan angin, 3 unit speaker, dan 6 unit senjata tajam.
Penangkapan tersangka Supriyanto alias Paul sempat alot, lantaran tersangka terkenal licin dan susah untuk ditangkap. Paul sudah 6 kali keluar masuk penjara dan sejak bebas dari tahun 2020 lalu, tersangka kerap pindah-pindah tempat tinggal atau tidak menetap.
Tersangka berhasil ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa tersangka kerap tidur atau tinggal d isalah satu rumah milik warga di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait