JAKARTA, lintasbabel.id - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan baku tembak. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Bharada E sendiri berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait