PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menyebut pemerintah dalam waktu dekat akan menghentikan ekspor timah.
Hal ini disampaikan oleh Ridwan secara virtual dalam Seminar Nasional dengan Tema “Timah Indonesia dan Penguasaan Negara" yang diselenggarakan oleh Babel Resource Institut (Brinst) di Kota Pangkalpinang, Jumat (22/7/2022).
Menurut Ridwan, kebijakan itu diambil agar ada semangat nilai tambah dan pembukaan lapangan pekerjaan.
"Pembukaan lapangan pekerjaan ini adalah bagian tentang penguasaan negara. Karena timah ini adanya di Indonesia lebih tepatnya di Babel secara mayoritas, kami tentunya berharap dampak sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya masyarakat setempat semaksimal mungkin," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, saat ini Indonesia kaya akan timah tapi belum maskimal, tidak adalagi eskpor bijih timah dan pasir timah sehingga peluang hilirisasi yang ditingkatkan.
Kemudian sebagai mayoritas penghasil timah Indonesia belum bisa sebagai penentu harga timah tersebut, sehingga perlu upaya yang lebih ekstra lagi.
"Yang kedua kita mayoritas, tapi kita tidak menentukan harga, artinya secara permainan bisnis global kita masih harus berusaha keras agar penentuan harga sesuai dengan sosok kita sebetulnya mayoritas," ujar Penjabat Gubernur Kepulauan Babel ini.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang berusaha keras untuk menegakkan pengusaan timah melalui mencegah bocornya bisnis ilegal timah.
"Karena bisnis ilegal ini merugikan negara, bisnis ini juga merugikan badan usaha yang resmi. Saya mengutip pernyataan PT Timah bahwa setiap tahun rugi 2,5 triliun akibat perbuatan ilegal," bebernya.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Babel, Bambang Patijaya mengutarakan, berbicara tata niaga timah ada tiga hal yang harus diperhatikan.
"Pertama dalam pengelolaan kita mendorong tata niaga timah kita ingin masyarakat dapat berkerja masyarakat dapat kehidupan dari sektor timah. Kedua aturan ditegakkan penerimaan negara dan ketiga lingkungan terjaga," ujar BPJ sapaan akrabnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait