Polsek Simpang Teritip Amankan 5 Penambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga

Rizki Ramadhani
Ilustrasi kawasan pertambangan timah di Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Selanjutnya personel Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI (alat yang digunakan) yang akan dijadikan sebagai barang bukti. 

"Tiga ponton tersebut telah d tepikan dan dibongkar ke darat serta kelima orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan melanggar kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dan melakukan usaha tanpa IUP, IPT atau IUPK.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network