Polsek Simpang Teritip Amankan 5 Penambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga

Rizki Ramadhani
Ilustrasi kawasan pertambangan timah di Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Simpang Teritip mengamankan 5 orang penambang timah ilegal di Kawasan Hutan Adat, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Saat tiba di lokasi tambang, anggota Polsek Simpang Teritip mendapati tiga unit ponton yang sedang beroperasi. 

"Langsung mengamankan dan memberi imbauan kepada pemilik ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Adat yang di tambang ilegal," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, Sabtu (16/7/2022). 

Penangkapan terhadap 5 penambang yang diketahui berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36), ini bermula dari pengaduan masyarakat sekitar terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network