Karena itu, Sekarpura II menyimpulkan bahwa pemberlakuan hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat tidak adil, jika pemerintah beralasan aturan itu diterapkan guna mencegah penularan Covid-19.
Terlebih lagi, tidak menutup kemungkinan adanya kemungkinan penambahan beban dana operasional yang harus dikeluarkan masyarakat, dan itu akan memberatkan masyarakat.
Ditambahkan, dengan waktu yang harus ditempuh para penumpang pesawat hasil negatif tes PCR yang biasanya keluar paling cepat 1×24 jam untuk wilayah Jawa.
“Tentu menjadi permasalahan ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat, dalam hal ini jika ada yang tertimpa kemalangan seperti anggota keluarga sakit dan meninggal dunia sehingga harus segera didatangi,” tulis Sekarpura II.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait