PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kewajiban membawa hasil negatif tes PCR, yang diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat rute penerbangan wilayah Pulau Jawa dan Bali, diprotes Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II).
Melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sekarpura II melayangkan protes terhadap aturan terbaru PCR, yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 21/2021, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 88/2021.
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya dan Sekretaris Jendralnya, Aziz Fahmi Harahap, disampaikan poin-poin pertimbangan atas ketidakadilan aturan PCR, yang sudah ditetapkan 3 kementerian/lembaga tersebut.
Dimana dijelaskan, ada ketidak-berimbangan penerapan persyaratan perjalanan orang menggunakan pesawat dengan transportasi lainnya, yaitu angkutan laut (kapal laut), darat (bis, kendaraan pribadi mobil dan motor), dan kereta api.
Ketidak berimbangan itu terlihat dari aturan yang ditetapkan untuk pesawat, yang mewajibkan penumpangnya untuk membawa hasil negatif tes PCR. Sementara, untuk transportasi lainnya diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.
“Syarat tersebut sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi pelanggan kami, yaitu para pengguna jasa transportasi udara,” tulis Sekarpura II dalam suratnya yang diterima lintasbabel.id, Jumat (22/10/2021).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait