Bentuk ketidakberimbangan lain dipaparkan Sekarpura, dengan membandingkan kesiapan Bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun atau terminal yang jauh memiliki potensi penularan yang lebih besar.
Disebutkan oleh Sekarpura, bahwa tempat perpindahan penumpang menerapkan protokol kesehatan dan dilengkapi fasilitas pendukungnya, serta memberlakukan screening secara manual dan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, pilot dan crew cabin dipastikan sudah mendapat penuh dosis vaksin Covid-19, serta kebersihan pesawat selalu dilakukan.
“Serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaring partikel yang kuat,” jelas Sekarpura II.
Selain itu, dari sisi lama waktu tempuh antara pesawat dan transportasi lain sangat berbeda dari segi potensi penularan Covid-19. Misalnya, dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Sulta Mahmud Badaruddin, Palembang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 5 menit.
“Sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol dan penyebrangan kapal cepat membutuhkan waktu 8 jam 1 menit, belum termasuk pemberhentian di rest area,” kata Sekarpura II.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait