Pemda se-Babel Sepakat Selamatkan PT. BPRS, Butuh Suntikan Modal Rp100 Miliar

Muri Setiawan
Rapat Tertutup Pembahasan Komitmen Penyetoran Modal dan Penyehatan Kepada PT. BPRS Bangka Belitung, yang diinisiasi oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (13/10/2021).  (Foto: Humas Pemprov Babel)

PALEMBANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Bangka Belitung, bersepakat untuk berkomitmen menyelamatkan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Bank ini membutuhkan Rp100 miliar, agar bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya secara efektif.

Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Tertutup Pembahasan Komitmen Penyetoran Modal dan Penyehatan Kepada PT. BPRS Bangka Belitung, yang diinisiasi oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (13/10/2021). 

Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman turut menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho tersebut. 

Rapat juga turut dihadiri oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Iwan M. Ridwan dan seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Babel, serta Komisaris Utama PT BPRS, Radmida Dawam beserta pengurus. 

Plt. Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel, Ahmad Yani, yang ikut dalam pertemuan, mengatakan bahwa hampir seluruh daerah dan juga komisaris utama, direktur serta pengurus bank menyatakan sepakat dan berharap bank ini tidak masuk ke tahap ataupun pencabutan izin. 

"Semua pimpinan yang ada atau yang mewakili sepakat berkomitmen, untuk menyelamatkan Bank BPRS secara bersama-sama dengan semangat, karena bank ini milik daerah yang merupakan cikal bakal bank daerah, terlebih bank ini berbasis syariah," ujarnya.

Disampaikannya juga, bahwa harapan Gubernur dalam pertemuan itu adalah menginginkan adanya kerjasama dan komitmen seluruh kepala daerah dan DPRD dalam penyelamatan PT. BPRS ini. 

Hal itu, kata Ahmad Yani, harus segera dilakukan dengan gerak cepat sebelum bulan Februari 2022, karena periode tersebut merupakan batas akhir sebelum OJK akan mencabut ijin dan melimpahkan ke Bank Indonesia ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Dirinya yakin, dengan kebersamaan dan komitmen yang telah disepakati, hal itu tidak akan terjadi. 

Sebagai langkah awal, pserta rapat bersepakat untuk mengembangkan PT. BPRS melalui penyertaan modal yang akan disetorkan. Setidaknya, dibutuhkan sekitar Rp100 miliar agar bank ini benar-benar efektif dan efisien, dan dapat memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat Babel.

Dijelaskannya juga, bahwa pihak eksekutif dan legislatif akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini, namun dikarenakan adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, maka hal ini belum terlaksana.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network