PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama dengan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penertiban terhadap aktifitas tambang timah ilegal di kawasan kolong yang berada tepat di belakang Perumahan Citraland Kota Pangkalpinang, Rabu (1/6/2022) pagi. Penertiban dilakukan lantaran maraknya laporan masyarakat mengenai pertambangan timah ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan, penertiban tambang timah ilegal dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Ade Zamrah bersama anggota.
Baca Juga
Kasus Penyelundupan Timah di Bangka Barat, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru
"Atas laporan masyarakat, pagi tadi kami melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (1/6/22) siang.
Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Kepulauan Babel ini menyisir dua lokasi yang berada di kawasan kolong tersebut.
Menurutnya, pada saat petugas datang ke dua titik lokasi, tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan timah ilegal.
Baca Juga
Polisi Amankan BB Baru dari Kasus 273 Karung Timah Ilegal di Bangka Barat
"Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ada ditemukan para penambang. Namun di lokasi, anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang dan melakukan tindakan dengan membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut," jelas Maladi.
Adapun sejumlah peralatan yang ditemukan di dua lokasi tersebut yakni empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain milik penambang.
"Saat ini peralatan penambang sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung," terangnya.
Baca Juga
Tampung dan Kelola Timah Ilegal, Aloi Ditangkap Sat Reskrim Polres Belitung
Sementara itu, atas adanya penertiban ini, Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.
Pihaknya, kata Maladi, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktifitas yang berada di kolong belakang Perumahan Citraland.
"Kami himbau agar tidak ada lagi aktifitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan di kawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti," tutup Kombes Pol Maladi.
Baca Juga
3 Bulan Buron, Operator PC yang Kabur Hilang Jejak
Editor : Muri Setiawan