get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Perompak Sadis Tertunduk Lesu Saat Dibekuk Ditpolairud Polda Babel 

Senin, 06 Juni 2022 | 16:50 WIB
header img
Perompak Ganas Tertunduk Lesu Saat Dibekuk Ditpolairud Polda Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Sementara untuk, pasal yang dikenakan terhadap aksi kejahatan perompakan yaitu, pasal 439 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Pidana. 

“Diancam karena melakukan pembajakan ditepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau terhadap orang diatasnya di perairan Indonesia," lanjutnya. 

Selain itu tersangka Megi mengatakan saat merompak di laut lepas ini tidak sendiri, ia bersama dua rekan lainya yang terlebih dahulu ditangkap polisi. 

Rudi alis Metal dan Hendra ini, telah terlebih dahulu merasakan dinginya lantai penjara di balik jeruji besi. 

Mereka berdua, telah menjalani putusan pengadilan (inchraht) selama dua tahun di Lapas kelas II A Pangkalpinang. 

Megi menambahkan selama masuk DPO ia besembunyi hingga ke daerah, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

"Saya lari ke Bekasi selama DPO, merompak baru sekali saya lakukan,"kata Megi kepada wartawan di konfrensi pers Polda Babel, Senin (6/6/2022) yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, didampingi Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut