get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Perompak Sadis Tertunduk Lesu Saat Dibekuk Ditpolairud Polda Babel 

Senin, 06 Juni 2022 | 16:50 WIB
header img
Perompak Ganas Tertunduk Lesu Saat Dibekuk Ditpolairud Polda Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan perompak bersenjata api di Perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Babel.

Polisi menangkap tersangka Megi yang merupakan warga Dusun Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan. Dia sendiri telah buron dan menjadi daftar pencairan orang (DPO) sejak 24 Juli 2019 lalu dan berhasil ditangkap pada 1 Juni 2022. 

Direktur Polairud Polda Kepulauann Babel, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, Megi merupakan daftar pencarian orang nomor dengan nomor DPO/03 / VII / 2019/DitPolairud, 24 Juli 2019. 

Penangkapan terjadi pada Rabu 1 Juni 2022 personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO atas nama Megi. 

"Selanjutnya pada Kamis 2 Juni 2022 tim opsnal berangkat menuju perairan pesisir Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sarana speed lidah," kata Donny. 

Kemudian, pada Jum’at 3 Juni 2022 pukul 10.15 WIB tim opsnal mendapatkan informasi  DPO Megi sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan. 

"Sekitar 11.25 Wib tim opsnal melihat speed dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut langsung dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan," lanjutnya. 

Akhirnya, kata Donny, speed lidah pelaku tersebut berhenti, dan di dapat tersangka Megi berada dalam speed lidah tersebut. 

Selanjutnya Megi diamankan dan dibawa ke mako Dit Polairud Polda Babel. Donny juga menyampaikan terkait kronologi perompakan, terjadi pada Kamis 31 Januari 2019 lalu. Kejadian perompakan dilakukan saat malam hari, pukul 17.00 WIB. 

"Perompak ini, melakukan perompakan terhadap dua unit perahu nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,"kata Donny didampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi. 

Dikatakanya, mereka menggunakan satu unit speed lidah, dengan cara  menghampiri perahu nelayan di laut. 

"Kemudian pelaku menyuruh mengangkat/membuka mesin perahu serta mengambil peralatan lainnya dengan cara mengancam korban. Dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pedang, setelah mengambil barang-barang pelaku meninggalkan perahu nelayan," tegasnya. 

Untuk modus operandi, kata Donny, pelaku dan dua rekan lainnya, sebelum melakukan perompakan terlebih dahulu berputar-putar di perairan Toboali dan sekitarnya untuk mencari perahu nelayan-nelayan. 

"Apabila telah menemukan perahu yang akan di rompak, Pelaku terlebih dahulu menanyakan kepada nelayan tersebut berasal darimana, apabila nelayan berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, para pelaku membiarkan dan melepasnya, jika berasal dari luar Provimdi Sumatera Selatan akan menjadi target atau korban pelaku," terangnya. 

Dari tangan, tiga tersangka, perompakan Dit Polairud Polda Bangka Belitung, berhasil diamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima buah amunisi, satu unit body speed lidah berwarna hitam yang bertuliskan Bapak Luna di bodu samping. 

"Terhadap barang bukti saat ini sudah dilimpah atau diserahkan kepada JPU bersama-sama dengan teman tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap," kata Donny. 

Sementara untuk, pasal yang dikenakan terhadap aksi kejahatan perompakan yaitu, pasal 439 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Pidana. 

“Diancam karena melakukan pembajakan ditepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau terhadap orang diatasnya di perairan Indonesia," lanjutnya. 

Selain itu tersangka Megi mengatakan saat merompak di laut lepas ini tidak sendiri, ia bersama dua rekan lainya yang terlebih dahulu ditangkap polisi. 

Rudi alis Metal dan Hendra ini, telah terlebih dahulu merasakan dinginya lantai penjara di balik jeruji besi. 

Mereka berdua, telah menjalani putusan pengadilan (inchraht) selama dua tahun di Lapas kelas II A Pangkalpinang. 

Megi menambahkan selama masuk DPO ia besembunyi hingga ke daerah, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

"Saya lari ke Bekasi selama DPO, merompak baru sekali saya lakukan,"kata Megi kepada wartawan di konfrensi pers Polda Babel, Senin (6/6/2022) yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, didampingi Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman. 

Megi mengatakan, saat beraksi mereka membawa senjata api rakitan jenis revolver, untuk menakut-nakuti nelayan agar menyerahkan baramg yang mereka minta. 

"Cuman untuk menakut-nakuti nelayan, barang yang kami ambil mesin kapal, untuk beli minum-minuman," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut