BANGKA, lintasbabel.id - Tim Telambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (30/5/2022) dini hari. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat Satreskrim Polres Bangka mendapat laporan dari Taslim warga Sungailiat, dimana melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R saat dirinya sedang memancing di kolong Kelurahan Jelitik Sungailiat, Rabu (18/5/2022) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka, dan sekitar pukul 01.00 WIB Minggu (30/5/2022) Tim Kelambit Satreskrim yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto langsung melakukan penggerebekan tersangka Uke Atha Heru alias Uke (34) warga Pali Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Kota Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat sedang berada di sebuah kontrakan di lingkungan Rambak Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Saat digerebek, tersangka sedang tertidur pulas di dalam rumahnya. Di hadapan polisi tersangka sempat menyangkal telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (suranmor).
"Bukan aku pak, aku nggak tau masalahnya, kenapa saya diborgol, saya tidak melakukan apa-apa, saya tidak menyimpan kunci T, kalau temen saya ada," kilah tersangka.
Editor : Muri Setiawan