Namun, saat polisi mendatangi kediaman yang diduga orang yang membeli motor hasil curian tersebut, yang diketahui bernama Kancil. Kancil berhasil melarikan diri, dan polisi hanya berhasil menemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter yang sudah dipreteli (dimodifikasi).
Dari pengakuan tersangka, motor yang ia jual ke Kancil tersebut, dicuri di kawasan Pantai Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka, dimana saat itu korbannya sedang memancing di pingir pantai. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha RX King yang dijual di kawasan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Dari pengakuan tersangka, RX King tersebut ia curi di sebuah pantai di kawasan Kota Pangkalpinang.
Kasat reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, penangkapan ini bermula saat aksi pencurian yang dilakukan tersangka sempat terekam kamera CCTV.
"Jadi, pengungkapan ini bermula saat tersangka melakukan aksi pencurian di salah satu tempat, sempat terekam kamera CCTV. Memang saat beraksi tidak terekam, namun saat kita lakukan penyelidikan di dekat TKP, kita sempat melihat tersangka mengendarai sepeda motor usai mencuri, melintas di kamera CCTV milik warga, setelah mengenali ciri-ciri tersangka, kita langsung melakukan penggerebekan di kediamannya, dan berhasil kita amankan," ungkap AKP Rene.
Editor : Muri Setiawan