BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu, pada Minggu (26/9/2021) lalu.
Dua orang tersebut, berinisial GU (33) warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, dan IS (24), warga Tambangan Kelakar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Sebelumnya, kami telah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan tim gabungan, sekira pukul 04:00 WIB, di Jalan Keramat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah, Rabu (29/9/2021).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,27 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip bening, dan bong alat hisap sabu-sabu di dalam tas. Diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,27gram," ucapnya.
Saat diamankan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut memang milik mereka.
"Saat ditanyakan, pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang narkotika," tuturnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan ke Mapolres Bangka Barat, untuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan