Hendak Edarkan Narkoba, Kancil Ditangkap Polisi

BANGKA, lintasbabel.id - Arizal alias Kancil (40), diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka, saat hendak mengedarkan Narkotika jenis Sabu, jum'at (24/9/2021) dinihari.
Kancil diringkus di kawasan Jalan Air Hanyut Sungailiat Kabupaten Bangka, saat hendak melakukan transaksi jual beli. Namun, belum sempat menjual, Kancil sudah diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Bangka.
"Penangkapan tersangka tersebut, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang dicurigai yang akan melakukan transaksi narkoba di dekat jalan Raya Air Hanyut Sungailiat, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Satnarkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Gradak satresnarkoba polres Bangka melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ricky Dwiraya Putra,.Sik.
Setelah dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh Kaling setempat, polisi berhasil menemukan 3 bungkus kecil plastik bening, yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan, yang pada saat itu dikenakan tersangka.
"Modus tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika ini dengan cara, tersangka melempar narkotika jenis sabu di pingir jalan raya terlebih dahulu, setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka, kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,83 gram, 1 buah bungkusan kosong plastik bening (plastik klip), 1 unit Hp merek strawberry warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Fino warna hitam.
"Selanjutnya, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara, dan perlu diketahui juga tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba, dengan putusan 5 tahun 6 bulan, dan keluar pada tahun 2020 lalu," katanya.
Editor : Muri Setiawan