get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Kelar Mafia Minyak, Kini Muncul Mafia Bibit

Pejabat Kementerian Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR RI Minta Menag Dicopot

Kamis, 21 April 2022 | 20:53 WIB
header img
Seorang ibu pingsan saat antre minyak goreng di Ramayana Kota Pangkalpinang. (tangkapan layar)

Pernyataan Erick ini menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PTPN III sekaligus Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus suap ekspor minyak goreng. 

"Kita nggak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Telkom Indonesia, Jakarta, Kamis (21/4/2022). 

Erick menilai PTPN III tengah menjalani program transformasi BUMN, dimana, program ini memberikan dampak positif bagi bisnis perseroan. Pada 2021, perusahaan berhasil mencatatkan untung sebesar Rp4,6 triliun. 

"Buktinya PTPN sekarang, yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun. Dan sekarang transformasi PTPN luar biasa, ini yang kita jaga antara check and balance terus terjadi," ucap dia. 

Erick pun memastikan akan mencopot Indrasari sebagai Komisaris PTPN III. Indrasari sendiri diangkat sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat)," kata dia.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut