get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Bangka Tengah Berstatus Saksi dalam Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Koba

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 1 Orang Pejabat di Kemendag

Selasa, 19 April 2022 | 22:45 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: MNC)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan  Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas. 

"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022). 

Kemudian tersangka tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya. 

Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT) tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). 

"Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut