get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Kelar Mafia Minyak, Kini Muncul Mafia Bibit

Pejabat Kementerian Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR RI Minta Menag Dicopot

Kamis, 21 April 2022 | 20:53 WIB
header img
Seorang ibu pingsan saat antre minyak goreng di Ramayana Kota Pangkalpinang. (tangkapan layar)

JAKARTA, lintasbabel.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) berinisial IWW, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

Terkait hal ini, Anggota DPR Fadli Zon mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang telah menangkap oknum yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Jadi, harus ditelusuri semua yang terlibat dan ditindak tegas.

"Jadi memang harus ditindak dengan tegas, jadi kita apresiasi langkah dari Jaksa Agung dan sebaiknya dibuka rantainya, rantai mafia minyak goreng ini, karena kan disebut senfiri oleh menterinya gitu ya juga ditelusuri pihak-pihak yang terkait, apakah sampai di dirjen atau saya tidak tahu apakah menterinya juga ikut," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Menurut Fadli, yang semestinya bertanggung jawab secara moral adalah Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi, karena Dirjen yang ada di bawah pengawasannya melakukan tindakan koruptif. Sehingga semestinya M. Luthfi mundur dari jabatannya.

"Kan harusnya secara moral bertanggung jawab. Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada Dirjen yang kena. Kalau di luar negeri sih sudah mundur tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu lho," ujarnya.

Apakah M. Luthfi harus direshuffle, dia mengatakan, soal reshuffle menteri itu adalah penilaian presiden, mana menterinya yang dianggap tidak cakap di bidangnya bahkan meresahkan publik, sehingga presiden harus mencari pengganti yang lebih pas dan profesional dalam menangani masalah itu, karena dapat merugikan presiden.

"Kalau ada pembantu presiden yang dianggap tidak cakap di dalam bidangnya dan meresahkan, sebenarnya merugikan presiden sendiri. Jadi harusnya presiden mencari orang yang pas yang lebih cocok yang lebih profesional yang bisa menangani hal ini," saran Fadli.

"Ini baru minyak goreng, belum lagi komoditas lain, ada lagi kedelai, bisa gula, bisa yang lain-lain. Jadi saya kira ini merugikan presiden sendiri kalau dipertahankan," beber dia.


Erick Thohir: Tak Semua PTPN III Ada Oknum!

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak semua direksi dan komisaris Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) terlibat kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan Erick ini menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PTPN III sekaligus Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus suap ekspor minyak goreng. 

"Kita nggak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Telkom Indonesia, Jakarta, Kamis (21/4/2022). 

Erick menilai PTPN III tengah menjalani program transformasi BUMN, dimana, program ini memberikan dampak positif bagi bisnis perseroan. Pada 2021, perusahaan berhasil mencatatkan untung sebesar Rp4,6 triliun. 

"Buktinya PTPN sekarang, yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun. Dan sekarang transformasi PTPN luar biasa, ini yang kita jaga antara check and balance terus terjadi," ucap dia. 

Erick pun memastikan akan mencopot Indrasari sebagai Komisaris PTPN III. Indrasari sendiri diangkat sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat)," kata dia.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut