JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyampaikan, secara prinsip dirinya mendukung setiap upaya penegakan hukum dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum.
“Dalam konteks ini secara etik dan moral saja, jika pejabat negara, pelayan masyarakat melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan maka secara common sense harusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu,” kata Didik dilansir dari IDXChannel, Selasa (19/4/2022).
Secara hukum, Didik melanjutkan, tentu akan lebih mudah lagi ditelusuri kedudukan faktanya. Karena hukum itu rasional dan terukur, sepanjang ada aturan yang dilanggar, dan ada penyalahgunaan kewenangan yang nyata, apalagi ada kerugian baik di masyarakat maupun negara, maka konsekuensi hukum akan mudah menjangkaunya.
Namun, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini meminta agar pengungkapan kasus yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit ini, jangan tebang pilih dan pandang buluh. Jangan sekedar di level dirjen tetapi semua yang terlibat di lingkaran birokrasi Kemendag harus ditindak tegas.
“Bukan hanya terhadap level dirjen saja. Jika nyata ada pelanggaran dilingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali,” desaknya.
Editor : Muri Setiawan