BNN Babel Sita 15,41 Kg Sabu, 27 Orang Ditangkap
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2025.
Dalam ungkap kasus itu, ada 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya divonis penjara seumur hidup.
BNN Babel juga menyita sebanyak 15.412,12 gram atau 15,41 Kg sabu dan 85.882,02 gram atau 85,88 Kg ganja kering.
Juga turut diamankan 4,5 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Kepala BNN Babel Brigjen Pol Eko Kristianto mengatakan, tiga orang jaringan narkotika lintas provinsi, divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Ketiganya divonis seumur hidup," kata Brigjen Pol Eko Kristianto kepada awak media, Kamis (25/12/2025).
BNN Babel juga membongkar sembilan jaringan peredaran narkotika yang sudah terorganisir.
Mereka adalah dua jaringan lintas provinsi dan tujuh jaringan lintas kota/kabupaten di Bangka Belitung.
Pada tahun 2025, BNN Babel juga menggelar operasi gabungan untuk memulihkan kawasan rawan narkotika.
Ada dua titik yang jadi sasaran yakni Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Bangka Selatan dan Desa Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
"Program prioritas Desa Bersinar atau Bersih Narkotika diperkuat di enam kelurahan dan desa di Bangka Belitung," katanya.
Selain itu, BNN Babel juga telah melakukan penandatanganan 29 dokumen perjanjian kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan komponen masyarakat selama 2025.
Untuk memperkuat kelembagaan dan jangkauan, BNNP hadir melalui kantor perwakilan di empat kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Layanan Call Center 0852-1166-2003 yang dibuka BNN Babel, secara responsif dan terintegrasi, memberikan akses informasi dan aduan masyarakat secara realtime.
Editor : Alza Munzi Hipni