BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, kembali berhasil meringkus salah seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (14/4/22) Sore.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, salah satunya merupakan barang hasil curian. Barang bukti ini sempat disembunyi pelaku di dalam hutan.
Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat anggota Satreskrim Polres Bangka mendapat laporan dari korban yakni Fegi Danio (24) pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio di sebuah kontrakan di Sri Pemandang Sungailiat.
"Kejadian itu sekitar pukul 22.00 WIB, saya bermain dikontrakan kawan di Sri Pemandang, motornya saya parkir di luar kontrakan, karena saya cuma sebentar, paling sekitar 30 menit, kuncinya masih di motor, tapi pas saya keluar motornya sudah ilang," ungkap korban Fegi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Satrskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saki di lokasi kejadian.
Pada hari Rabu, 13 April 2022 siang, yang diduga tersangka yakni Zulfikar alias Kasi (19) warga Sri Pemandang Sungailiat sempat mendatangi korban, dan mengaku bahwa dirinya menemukan motor milik korban yang hilang beberapa minggu yang lalu.
Dirinya mengatakan, motor tersebut dititip seseorang kepada dirinya saat berada di Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).
Anggota kepolisian yang mendapat informasi tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari Kasi.
Setelah interogasi, akhirnya tersangka Zulfikar alias Kasi mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan olehnya.
"Iya pak, karena sudah heboh motor korban yang ilang itu, makanya saya temui korban, saya bilang motor itu dititip teman saya, padahal sebenarnya saya dan teman saya yang mengambil motor itu pak," kata Kasi.
Tersangka Kasi mengaku, dirinya bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi tersebut berniat untuk mencuri sepeda motor tersebut, lantaran kondisi sepi dan kunci motor masih tergantung di motor.
"Motor itu awalnya kami dorong sebentar, tidak berapa jauh dari TKP langsung kami hidupkan, kami bawa lari," tambahnya.
Motor hasil curian tersebut oleh tersangka disembunyikan di hutan di daerah Kampung Pasir Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dan untuk menghilangkan identitas motor, tersangka melepaskan Plat Nomor kendaraan serta kaca spion.
"Motor itu belum sempat kami jual pak, rencananya memang mau kami jual, tapi belum aman, makanya kami simpan di hutan kebun kelapa, BN sama kaca spionnya kami lepas. Rencananya jika udah aman, baru motor itu kami bawa keluar," jelasnya.
Tersangka menunjukkan lokasi penyembunyian motor. (Foto: lintasbabel.id/Maulana)
Mendapat informasi tersebut, Tim Kelambit yang dipimpin langsung Aipda Nanang pun langsung mendatangi TKP dimana tersangka menyembunyikan sepeda motor tersebut. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dimaksud.
"Tersangka awalnya beralibi motor milik korban tersebut dititip rekannya, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka memberi keterangan palsu, namun akhirnya tersangka mengakui aksi pencurian tersebut bersama temannya, untuk temannya masih kami lakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik, Rabu (13/4/22) malam.
Selain mengamankan tersangka Kasi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam tanpa Nomor Polisi, 1 unit sepeda motor Mio M3 125 warna merah hitam Nomor Polisi BN 5895 QF yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut, 1 Nopol BN 5330 BA, 1 kaca Spion berwana hitam, 1 Jilbab berwana cokelat.
"Untuk tersangka atas nama Kasi hingga kini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, dan satunya lagi masih dalam pengejaran," tutup Kasat.
Editor : Muri Setiawan