get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Seleksi KPID Babel : Ombudsman Temukan Maladministrasi DPRD

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:47 WIB
header img
Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi KPID Babel, DPRD Diberi Waktu 7 Hari. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi I DPRD Babel

Temuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025 yang dikirimkan pada 9 Desember 2025. 

Ombudsman menerima laporan masyarakat atas nama Muri Setiawan terkait perubahan jumlah peserta yang dinyatakan lolos tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Jumlah peserta awalnya diumumkan 21 orang, namun pada pengumuman berikutnya berubah menjadi 36 orang, dan kedua surat tersebut menggunakan nomor surat yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025. 

Ombudsman menyatakan hal ini sebagai kesalahan administratif serius yang mencederai asas kepastian hukum. 

Selain itu, Ombudsman juga menilai terjadi penyimpangan prosedur, karena jumlah peserta yang mengikuti uji kelayakan seharusnya mengikuti ketentuan minimal dua kali lipat dan maksimal tiga kali lipat dari jumlah anggota KPID yang akan dipilih, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. 

Namun Komisi I DPRD beralasan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat baku dan menggunakan preseden seleksi di KPI Pusat dan KPID Bali. 

Setelah ditelusuri, Ombudsman menyatakan preseden tersebut tidak relevan dan tidak didukung data memadai. 

Pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2025, Ombudsman menghadirkan Komisi I DPRD, Sekretariat DPRD, Diskominfo Babel, dan Tim Seleksi KPID.

Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara Tim Seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet. 

Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:

1. Mengulang atau menyesuaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

2. Meninjau ulang dan memperbaiki dua surat pengumuman yang memiliki nomor sama dan bermasalah secara administratif.

3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025. 

Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor. 

Dengan adanya temuan ini, proses seleksi KPID Babel dipastikan kembali memasuki fase krusial, menanti langkah cepat DPRD Babel dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi menjamin akuntabilitas serta integritas penyelenggaraan seleksi pejabat publik.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut